Terima 240 Gugatan Pilkada, MK: Tak Ada yang Bisa Pengaruhi Putusan Hakim
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga Rabu pukul 00.05 WIB, MK menerima sebanyak 240 permohonan. Terdiri dari 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Jumlah itu masih akan terus bertambah. Mengingat, batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa diiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024, baik perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
"Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami [dan] Pak Wakil [Ketua MK] bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan," kata Suhartoyo dikutip dari VIVA, Rabu, 11 Desember 2024.
Maka dari itu, Suhartoyo meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu mempengaruhi putusan hakim terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
"Teman wartawan bisa memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu [yang] melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan," ujarnya.
Sementara, Suhartoyo melanjutkan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 masih dalam pembahasan. Tetapi, ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.