Terima 240 Gugatan Pilkada, MK: Tak Ada yang Bisa Pengaruhi Putusan Hakim

Suhartoyo, Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

Adapun, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.

15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Sumenep Terakhir

"Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Paslon Bupati Lamongan Ghofur-Firosya Ajukan Gugatan Pilkada Ke MK