Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Bui gegara Langgar Netralitas Pilkada

Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Edo terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024

Kronologi Mahasiswi Dibunuh dan Dibakar di Bangkalan, Sempat Disetubuhi Tersangka

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 2 Desember 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo. 

Edo nampak mengikuti sidang mengenakan kemeja warna hitam. Ia tak didampingi penasihat hukum. 

Pengamanan Ketat di Gudang Logistik Pilkada Gresik, Polisi Siapkan Langkah Antisipasi

Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, Edo melanggar melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. 

Selain pidana penjara, Edo juga dituntut membayat denda sebesar Rp5 juta. 

YLPK Jatim Siap Lakukan Pengujian soal Isu Bahan Berbahaya Asbes

“Menjatuhkan pidana terhadap Edo Yudha Arista berupa pidana penjara selama 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Ari saat membacakan surat tuntutan. 

Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menunjukkan ketidaknetralan sebagai Kades dan tindakannya dinilai meresahkan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya
img_title