Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta Divonis 3 Tahun Bui
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang Wawan Sudarmanto (45), divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Wawan menipu warga Mojokerto dengan kerugian ratusan juta.
Tuntutan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 30 September 2024. Wawan mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Erwan Adi Priono.
Hakim menyatakan, Wawan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dituntut 3 tahun penjara," kata Angga kepada wartawan usai sidang di PN Mojokerto, Senin (23/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun penjara," kata Jenny Tulak saat membaca amar putusan.
Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan JPU. Atas hal ini, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Wawan terpilih menjadi Kepala Desa Sumberteguh pada 2019. Kasus yang menjeratnya bermula dari perjanjian utang piutang dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.
Kepada korban, Wawan meminjam uang sejak tahun 2019. Awalnya, tersangka meminjam Rp 50 juta, lalu dia meminjam lagi hingga jumlahnya mencapai Rp 865 juta.
Wawan menyerahkan mobil Fortuner FRZ dan Honda Brio kepada korban sebagai jaminan. Namun setelah dijaminkan, sekitar dua minggu kemudian Wawan mengambil kembali dengan akad akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta.
Setelah masa sewa seperti yang disampaikan Wawan berlalu, kedua mobil yang dijaminkan kepada korban, ternyata tidak dikembalikan. Uang sewa juga tidak dibayar. Ternyata, mobil yang dijadikan jaminan utang, merupakan milik orang lain dan masih dalam tanggung jawab perusahaan finance, karena angsuran kreditnya belum lunas.
Wawan kemudian mendatangi korban dan menyerahkan empat sertifikat tanah sebagai jaminan. Sayangnya, sertifikat tanah tersebut merupakan milik orang lain.
Karena kesal dengan ulah tersangka dan janji-janji yang tidak ditepati, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi, pada 1 Maret 2023.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menangkap Wawan Sudarmanto di rumahnya, pada 16 Mei 2024. Saat ditangkap, Wawan masih bersatus Kades Sumberteguh.