Sidang Perdana Eks Bupati Sidoarjo, JPU Bilang Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

Sidang perdana mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimEks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin 30 September 2024.

Kejari Lamongan Sita Rumah Milik Terpidana Korupsi PJU-TS Jonatan Dunan

Gus Muhdlor tampak mengenakan batik dan kopyah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra. Dia juga tampak ditemani oleh keluarganya dan terlihat menebar senyum saat ditanya oleh wartawan.

Dalam sidang itu terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak dominan. Dalam kasus itu, Ari menerima potongan insentif ASN hingga Rp 7,4 miliar sejak 2021. Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Jumlahnya juga jauh lebih kecil. 

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan

Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

"Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp 8,5 miliar," beber Arif saat membacakan dakwaan.

Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPBD Sidoarjo: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor.

"Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," imbuh Arif.

Halaman Selanjutnya
img_title