Sidang Perdana Eks Bupati Sidoarjo, JPU Bilang Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

Sidang perdana mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

Eks PNS Trenggalek Ini Gagal Nikmati Masa Pensiun karena Korupsi dana BOS Rp514 Juta

"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ungkap Mustofa.

Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

Kejati Jatim Minta Bantuan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus INKA

"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," pungkasnya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

Kejari Tuban Tetapkan Petinggi CV 1 Network dan Perangkat Desa jadi Tersangka Korupsi APMD

KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati.