Hasto dan Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri, KPK: untuk Jalani Proses Penyidikan

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

PDIP Sebut Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK sebagai Hadiah Natal

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. 

Tindakan itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024, dan berlaku selama 6 bulan. 

Respons PDIP soal Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Politisasi Hukum

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Tessa, dikutip dari VIVA, Kamis, 25 Desember 2024. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hasto dijerat atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title