Hasto dan Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri, KPK: untuk Jalani Proses Penyidikan

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

img_title Ketua Majelis Hakim tak Hadir, Jadwal Sidang Vonis Sugiri Sancoko Ditunda

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. 

Tindakan itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024, dan berlaku selama 6 bulan. 

img_title Hasil Survei Kepuasan Prabowo Turun, Hasto Kristiyanto : Bahan Evaluasi Pemerintah

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Tessa, dikutip dari VIVA, Kamis, 25 Desember 2024. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

img_title 400 Talenta Muda Soekarno Cup 2026 Siap Warisi Api Perjuangan

Hasto dijerat atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul KPK Beberkan Alasan Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri