Terungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – M Mu’is, Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pacet, Mojokerto dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, ia terbukti mencabuli 5 santri laki-laki yang masih di bawah umur. Satu di antaranya, disodomi.
Terungkap sejumlah fakta mengejutkan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
“Kita tuntut penjara selama 12 tahun,” kata JPU I Gusti Ngurah Yulio kepada wartawan di PN Mojokerto, Rabu, 4 Agustus 2024.
Selain dituntut penjara 12 tahun, Muiz juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Yuli menyatakan, Muiz dinilai melanggar pasal Pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ia menyampaikan, tuntutan terhadap Muiz ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan mendalam serta trauma berkepanjangan bagi para korban dan keluarganya. Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Itu saja,” tandas Yulio.