Terungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri

Pengurus Ponpes di Mojokerto yang cabuli santri
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – M Mu’is, Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pacet, Mojokerto dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, ia terbukti mencabuli 5 santri laki-laki yang masih di bawah umur. Satu di antaranya, disodomi

img_title Balita di Tuban Diduga Dicabuli Kakek 58 Tahun saat Bermain

Terungkap sejumlah fakta mengejutkan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

“Kita tuntut penjara selama 12 tahun,” kata JPU I Gusti Ngurah Yulio kepada wartawan di PN Mojokerto, Rabu, 4 Agustus 2024. 

img_title Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Padepokan Sidoarjo Dilaporkan Polisi

Selain dituntut penjara 12 tahun, Muiz juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Yuli menyatakan, Muiz dinilai melanggar pasal Pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

img_title Buron 3 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak di Lamongan Ditangkap Saat Pulang ke Rumah Orang Tua

Ia menyampaikan, tuntutan terhadap Muiz ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan mendalam serta trauma berkepanjangan bagi para korban dan keluarganya. Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit selama persidangan. 

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Itu saja,” tandas Yulio. 

Ia menyampaikan, korban perbuatan bejat Muiz ini sebanyak 5 santri sepanjang tahun 2023. Rata-rata usia korban 14 sampai 15 tahun saat pencabulan terjadi. Di dalam fakta persidangan terungkap, korban rata-rata pernah dicabuli setidaknya 5 kali di waktu yang berbeda. Bahkan salah satu pernah disodomi. 

Namun, menurut Yulio, beberapa pengakuan para korban dibantah oleh oleh Muiz. Terutama pengakuan korban sodomi.

“Dia tidak mengakui kalau dia menyodomi. Tetapi berdasarkan fakta berkas dan fakta persidangan ada salah satunya anak yang dilakukan sodomi,” bebernya. 

Menurut Yulio, Muiz belum pernah menjalani tes kejiwaan untuk mengetahui kelainan pedofil. Hanya saja, terungkap fakta bahwa Muiz kerap menonton video porno gay. 

“Belum (tes kejiwaan). Pedofil sih tidak, dia bisa jadi berdasarkan fakta persidang suka sesama jenis. Dia tidak mengakui secara pricipal, tapi dia menyatakan pernah menonton film porno berbau gay,” ungkapnya. 

Sidang kasus pencabulan ini telah memasuki agenda pledoi terdakwa atas tuntutan JPU hari ini, Rabu, 3 Agutus 2024. 

Kasus ini terbongkar di akhir tahun 2023 karena salah satu korban enggan kembali pondok. Sesuai orang tua korban mendesak alasan yang mendasari. Korban pun bercerita kepada orang tuanya tentang apa yang dialaminya. 

Halaman Selanjutnya
img_title