Pengurus Ponpes di Mojokerto Divonis 6 Tahun gegara Dua Kali Cabuli Santri Laki-laki
- Viva Jatim/M Luthfi
Dalam perkara ini, lanjut Arga, ada satu orang korban asal Sidoarjo. Status korban sebagai santri di ponpes. Saat kejadian, korban berusia 14 tahun dan duduk dibangku SMP.
Modus terdakwa, korban dan teman-temannya diajak menonton film lebih dulu di dalam kamar saat jam tidur malam. Setelah korban tertidur, barulah terdakwa melancarkan aksi tak senonohnya.
“Perbuatannya dua kali, waktu korban kelas 2 (SMP) dab setahun kemudian,” ujar Arga.
Menurut Arga, korban terpaksa menuruti perbuatan terdakwa murni karena takut dihukum. Terdakwa merupakan pengurus Ponpes bagian kedisiplinan. “Korban tahunya dia (terdakwa) bagian kedisiplinan, kalau tidak dituruti nanti dipukul,” tandasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban enggan kembali ke ponpes setelah liburan. Akhirnya, korban mengaku kepada orang tuanya kalau 2 kali dicabuli terdakwa. Orang tua para korban akhirnya melapor ke Polda Jatim.
Muis juga tengah menjalani hukuman perkara serupa dengan korban berbeda. Sebelumya ia divonis selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara sebelumnya, terdapat 5 santri menjadi korban pencabulan Mu’is.Satu di antaranya disodomi. Hal ini juga menjadi pertimbangan Arga memperberatkan tuntutan Mu’is.