Menteri HAM Dukung Revisi UU Ormas: Pakai Pendekatan Pengaturan, Bukan Pembatasan

Menteri HAM, Natalius Pigai
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Munculnya usulan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) mendapatkan dukungan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai. Namun dirinya memberi catatan agar menggunkana pendekatan pengaturan, bukan pembatasan. 

Bertemu Tokoh Agama, Menag Ajak Kolaborasi Hadapi Ragam Persoalan Keumatan

"Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," kata Pigai.

Lebih lanjut Dia mengajak untuk mencermati dan menyikapi hal tersebut dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia. 

Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

"Menurut saya adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya," ujar Natalius Pigai dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

Aktivis HAM itu, meyakini dengan adanya pendekatan aturan ini perlu ditekankan. Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibentuk secara subjektif untuk membubarkan beberapa ormas. 

Tuntut Konflik di Pulau Rempang, Sejumlah Ormas Islam akan Gelar Unjuk Rasa

Pigai menyebut sejumlah ormas yang meresahkan dan tidak dibubarkan justru menimbulkan masalah karena mengunci keran demokrasi di Indonesia. 

"Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU ormas direvisi khususnya Perpu Nomor 2 tahun 2017, artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia," tandas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title