Menteri HAM Dukung Revisi UU Ormas: Pakai Pendekatan Pengaturan, Bukan Pembatasan

Menteri HAM, Natalius Pigai
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Munculnya usulan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) mendapatkan dukungan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai. Namun dirinya memberi catatan agar menggunkana pendekatan pengaturan, bukan pembatasan. 

img_title Kunjungi Korban Keracunan MBG di Mojokerto, Menteri HAM Sebut SPPG Sajikan Makanan tak Higienis

"Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," kata Pigai.

Lebih lanjut Dia mengajak untuk mencermati dan menyikapi hal tersebut dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia. 

img_title Tak Ingin Ada Premanisme di Surabaya, Eri Cahyadi akan Kumpulkan Ormas Semua Suku

"Menurut saya adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya," ujar Natalius Pigai dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

Aktivis HAM itu, meyakini dengan adanya pendekatan aturan ini perlu ditekankan. Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibentuk secara subjektif untuk membubarkan beberapa ormas. 

img_title 131 Pelajar Jatim Keracunan MBG Selama September-Oktober 2025

Pigai menyebut sejumlah ormas yang meresahkan dan tidak dibubarkan justru menimbulkan masalah karena mengunci keran demokrasi di Indonesia. 

"Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU ormas direvisi khususnya Perpu Nomor 2 tahun 2017, artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi undang-undang terkait organisasi masyarakat (ormas). Revisi ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap ormas. 

Hal itu diungkap Tito merespons banyaknya tindakan anggota ormas yang melawan hukum, mulai dari pemerasan, kekerasan hingga terakhir viral membakar mobil polisi. 

"Kan dalam perjalanannya, setiap undang-undang itu kan dinamis, ada perubahan-perubahan situasi, dapat saja dilakukan perubahan-perubahan," kata Tito kepada wartawan Jumat, 25 April 2025.

Menurut dia, belakangan marak beberapa ormas melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.

“Kalau seandainya ada ormas, kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan, mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan kadang-kadang ya. Maka bisa saja undang-undang ormas itu juga direvisi," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title