Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

Aksi demo tolak RUU Penyiaran di Depan Grahadi Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 28 Mei 2024. Mereka beraksi untuk menolak semua pasal dalam RUU Penyiaran karena dinilai membungkam kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi.

Calvin Verdonk Proses Jadi WNI, Gabung Timnas dan Ingin jadi Contoh bagi Anak Muda Indonesia

"Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik," ujar Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Suryanto.

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. "Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," tegasnya.

Lagi, Jurnalis Surabaya Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Ia menambahkan, pasal-pasal bermasalah dalam revisi itu memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media sehingga dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan.

"Seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," lanjutnya.

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Lamongan Aksi Jalan Mundur

Menurut dia, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, melainkan juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Suryanto menyebut adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Halaman Selanjutnya
img_title