Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

Aksi demo tolak RUU Penyiaran di Depan Grahadi Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 28 Mei 2024. Mereka beraksi untuk menolak semua pasal dalam RUU Penyiaran karena dinilai membungkam kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi.

img_title BHS Desak Tambahan Anggaran UMKM Rp1,5 T untuk Perkuat Ekonomi

"Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik," ujar Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Suryanto.

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. "Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," tegasnya.

img_title Sengketa Lahan TNI AL dengan Warga di 10 Desa di Pasuruan Mulai Temui Titik Terang

Ia menambahkan, pasal-pasal bermasalah dalam revisi itu memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media sehingga dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan.

"Seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," lanjutnya.

img_title Ning Dini Kawal Pencairan TPP untuk Ratusan Guru Madrasah non-ASN di Probolinggo

Menurut dia, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, melainkan juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Suryanto menyebut adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

"Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini," tegasnya. 

ia meminta DPR untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Di kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca mengungkapkan, dalam RUU Penyiaran ini, independensi media terancam. 

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E," jelas Eben.

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya
img_title