Mendikdasmen akan Dipanggil DPR RI Bahas Putusan MK tentang Pendidikan SD-SMP Gratis
- Istimewa
Jakarta, VIVA Jatim – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti akan dipanggil oleh Komisi X DPR RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan tersebut memungkinkan adanya pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan mengundang Mu'ti usai pembukaan masa sidang.
"(Mendikdasmen bakal dihadirkan) setelah pembukaan masa sidang," kata Lalu saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.
Lalu menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan guna membahas pelaksanaan pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia.
Salah satu pokok pembahasan yaitu skema pembiayaan dari APBN ke sekolah yang bakal menjalankan program tersebut.
"Tentu skemanya (pembiayaan) akan kami diskusikan dengan pemerintah dalam hal ini Kemdikdasmen," ungkap dia.
Selain skema pembiayaan, lanjut Lalu Irfan, pihaknya juga bakal membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pasalnya, dalam UU tersebut diatur sejumlah hal yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia. Khususnya hak terhadap siswa, guru maupun sekolah.