Tabrak Emak-Emak Saat Konvoi Pengesahan Warga Baru PSHT, Satu Pesilat Ditahan
- Humas polres Tulungagung
Tulungagung, VIVA Jatim-Pemuda asal Nganjuk, AEP (19 tahun) resmi ditahan oleh Satlantas Polres Tulungagung. Pasalnya, insiden tabrakan antara dirinya bersama pengendara lain menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Dua Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan di Lapas Tulungagung. AEP merupakan warga Desa Keramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
"AEP adalah pelaku kecelakaan tepat Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol. Ini menjadi bukti komitmen Polres Tulungagung guna melakukan penegakan hukum dengan tegas dan profesional," ujar Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu, 2 Juli 2025.
Kecelakaan tersebut membuat NK, perempuan berusia 44 tahun, warga Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan meninggal dunia gegara mengalami luka berat di kepala usai bersenggolan sepeda motor dengan AEP.
"Kecelakaan terjadi saat tersangka mengikuti konvoi pengesahan warga baru PSHT, Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 21.00 WIB kemarin," tambahnya.
Ipda Nanang menambahkan AEP dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Ipda Nanang memberikan pesan kepada kepadaseluruh masyarakat Tulungagung, khususnya para peserta kegiatan pencak silat, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berlalu lintas.