Persiapan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Pastikan Dana Hibah Tersedia
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) terus mematangkan persiapan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan, salah satunya terkait dengan kebutuhan anggaran.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai anggaran yang dibutuhkan untuk PSU. Berdasarkan sisa anggaran yang ada, KPU Jatim memastikan bahwa dana yang tersedia sudah cukup. Anggaran tersebut akan diambil dari dana hibah.
"Berkaitan dengan kebutuhan anggaran untuk persiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan, sejauh ini kemampuan hibah daerah untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Magetan itu masih tersedia untuk sementara ini," ujar Aang, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar PSU dilaksanakan di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Magetan. Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa yang melibatkan empat TPS tersebut.
"Kita diminta oleh Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, yang lokusnya ada di tiga kecamatan dan tiga kelurahan, untuk empat tempat pemungutan suara," kata Aang.
Empat TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.