Kejati Jatim Tetapkan CEO TSG Jafi Tersangka Korupsi PT INKA, Kerugian Negara Capai Rp25,6 Miliar

SN, tersangka baru kasus korupsi INKA berompi merah.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Dari kasus ini, potensi kerugian keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP3.979.500.000 dan $40.000,00 SGD atau RP480.000.000, dengan total sebesar Rp25.612.975.000. "Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya," ucap Mia.

Cerita Berkesan Umat Katolik Sibea-bea Samosir Diberkati Langsung Paus Fransiskus

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Muhammad Harris menambahkan, di Hakordia 2024 ini, Kejari jajaran juga melakukan penyuluhan hukum serentak. Dengab harapan tidak ada lagi penyimpangan yang merujuk kepada korupsi.

"Alhamdulillah, kita juga melaksanakan FGD dengan PT INKA. Utamanya terkait dengan pengelolaan-pengelolaan dana mereka secara benar dan baik. Kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," tutupnya.

Ronald Tannur Resmi Dicekal Imigrasi, Sempat Terdeteksi ke Luar Negeri