Dukung Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Rieke Diah Pitaloka di kantor Kejati Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Jalan A Yani Surabaya, Senin, 5 Agustus 2024. Ia datang untuk memberikan dukungan kepada kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

PDIP Sebut Megawati dan Presiden RI Prabowo Subianto akan Bertemu: TInggal Nunggu Waktu

Rieke tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard berpelat nomor P 1 PT sambil dikawal anggota kepolisian lalu lintas. Setibanya di Kejati Jatim, Rieke bersama rombongan kemudian menuju lantai 3 untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati beserta jajaran. 

Pertemuan baru usai sekitar pukul 12.03 WIB. Rombongan Rieke lalu melanjutkan perjalanan menuju Universitas Airlangga Surabaya. “Ini dalam rangka mengawal Justice For Dini Sera,” kata Rieke saat ditanya keperluannya ke Kejati Jatim oleh awak media.

BGN Berharap MBG Punya Dampak Kesehatan dan Perekonomian

Ia mengatakan, di kesempatan itu pihaknya juga meminta berkas hasil persidangan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur untuk dipelajari.

Karena menurutnya, perkara pembunuhan Dini yang berujung vonis bebas terhadap terdakwa diperlukan dukungan semua pihak, termasuk anggota DPR, supaya proses hukum selanjutnya sampai pada titik inkrah mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

"Kita tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera ini, ia menyoroti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menyebut hakim telah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan serta hampir keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman Selanjutnya
img_title