Dukung Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Hanya karena berperilaku sopan selama persidangan, kata Rieke, maka terdakwa berhak mendapat vonis bebas.
"Semua orang memang wajib berperilaku sopan ketika sidang, kalau enggak ya dikeluarin," imbuhnya.
Politikus sekaligus aktivis yang kerap menyuarakan pembelaan terhadap kaum perempuan ini kembali menyampaikan, akan terus menggaungkan perlawanan atas ketidakadlian dalam sistem peradilan di Indonesia demi penegakkan hukum yang progresif.
"Karena ini bukan sekedar terdakwa dengan nama Gregorius Ronald Tannur. Ini adalah juga tentang para hakim di pengadilan, jaksa dan semuanya bahwa kita sedang berupaya melakukan penguatan terhadap hukum yang progresif," tandasnya.
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang pada 24 Juli 2024 lalu. Anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa Dini Sera Afriyanti melayang. Dini dinyatakan hakim meninggal karena alkohol.
Jaksa tentu saja bereaksi dan langsung menyatakan kasasi. Masyarakat juga menyoroti putusan bebas itu, termasuk Rieke Diah Pitaloka. Sejak awal, politisi berlatar belakang aktris yang dikenal dengan peran Oneng-nya itu mengkritik putusan bebas tersebut. karena itu ia secara langsung datang ke Kejati Jatim untuk menunjukkan dukungannya.