Dukung Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Rieke Diah Pitaloka di kantor Kejati Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Jalan A Yani Surabaya, Senin, 5 Agustus 2024. Ia datang untuk memberikan dukungan kepada kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Habib Aboe Sentil MA soal Kasus Suap Hakim: Ini Kelemahan Sistemik

Rieke tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard berpelat nomor P 1 PT sambil dikawal anggota kepolisian lalu lintas. Setibanya di Kejati Jatim, Rieke bersama rombongan kemudian menuju lantai 3 untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati beserta jajaran. 

Pertemuan baru usai sekitar pukul 12.03 WIB. Rombongan Rieke lalu melanjutkan perjalanan menuju Universitas Airlangga Surabaya. “Ini dalam rangka mengawal Justice For Dini Sera,” kata Rieke saat ditanya keperluannya ke Kejati Jatim oleh awak media.

PDIP Sebut Megawati dan Presiden RI Prabowo Subianto akan Bertemu: TInggal Nunggu Waktu

Ia mengatakan, di kesempatan itu pihaknya juga meminta berkas hasil persidangan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur untuk dipelajari.

Karena menurutnya, perkara pembunuhan Dini yang berujung vonis bebas terhadap terdakwa diperlukan dukungan semua pihak, termasuk anggota DPR, supaya proses hukum selanjutnya sampai pada titik inkrah mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

BGN Berharap MBG Punya Dampak Kesehatan dan Perekonomian

"Kita tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera ini, ia menyoroti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menyebut hakim telah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan serta hampir keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hanya karena berperilaku sopan selama persidangan, kata Rieke, maka terdakwa berhak mendapat vonis bebas.

"Semua orang memang wajib berperilaku sopan ketika sidang, kalau enggak ya dikeluarin," imbuhnya.

Politikus sekaligus aktivis yang kerap menyuarakan pembelaan terhadap kaum perempuan ini kembali menyampaikan, akan terus menggaungkan perlawanan atas ketidakadlian dalam sistem peradilan di Indonesia demi penegakkan hukum yang progresif.

"Karena ini bukan sekedar terdakwa dengan nama Gregorius Ronald Tannur. Ini adalah juga tentang para hakim di pengadilan, jaksa dan semuanya bahwa kita sedang berupaya melakukan penguatan terhadap hukum yang progresif," tandasnya.

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang pada 24 Juli 2024 lalu. Anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa Dini Sera Afriyanti melayang. Dini dinyatakan hakim meninggal karena alkohol.

Jaksa tentu saja bereaksi dan langsung menyatakan kasasi. Masyarakat juga menyoroti putusan bebas itu, termasuk Rieke Diah Pitaloka. Sejak awal, politisi berlatar belakang aktris yang dikenal dengan peran Oneng-nya itu mengkritik putusan bebas tersebut. karena itu ia secara langsung datang ke Kejati Jatim untuk menunjukkan dukungannya.