Jaksa Kejari Surabaya Resmi Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 5 Agustus 2024.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Berkas pengajuan kasasi diserahkan oleh Akhmad Muzakki selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruangan Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB.

Hanya saja saat ditanya wartawan, Muzakki tak memberikan keterangan apa pun dan hanya menyampaikan bila semua keterangan pers akan diberikan oleh Kepala Sie Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi, maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu," katanya.

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Ia menyampaikan, dalam memori kasasi tidak ada bukti baru yang dilampirkan. Pihaknya hanya fokus pada bukti-bukti yang jaksa ajukan di persidangan sebelumnya karena dianggap tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai, Erintuah Damanik.

"Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title