Jaksa Kejari Surabaya Resmi Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Agustian menambahkan, poin dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV, hasil keterangan ahli, dan dari visum.

Kejati Jatim Tetapkan CEO TSG Jafi Tersangka Korupsi PT INKA, Kerugian Negara Capai Rp25,6 Miliar

Dari alat bukti itu diketahui bahwa adanya lindasan di organ hati dan juga tulang iga parah. Juga keterangan saksi-saksi yang ada tempat kejadian.

"Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis," tandasnya.

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," tutupnya.

Hotman Paris Bersuara soal Putusan PK Mardani Maming, Minta Prabowo Bertindak