Heboh! Group Facebook Penyuka Sesama Jenis, Anggota Sudah 10 Ribu Lebih
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim – Baru-baru ini media sosial di Lamongan dihebohkan dengan group Gay Tuban, Lamongan dan Bojonegoro di laman media sosial Facebook.
Dari hasil penelusuran, group Facebook itu diketahui sudah diikuti 10 ribu lebih pengguna media sosial. Group tersebut juga bersifat tertutup. Untuk masuk ke dalam group tersebut harus dengan persetujuan admin dan group Facebook ini diketahui dibuat 3 tahun yang lalu.
Grup tersebut juga berisi ajakan dan pencarian sesama pria untuk melakukan hubungan menyimpang atau hubungan sesama jenis. Mirisnya, Facebook itu menyediakan fitur peserta anonim, yang membuat siapa pun bisa membuat status tanpa menampilkan identitas aslinya.
Menanggapi hal itu, Asisten 1 Pemkab Lamongan Joko Nursiyanto mengatakan, menurut Undang-Undang No. 174 tentang Perkawinan, perkawinan di Indonesia tidak mengakui adanya perkawinan sejenis. Dalam agama pun jelas dilarang.
Jadi, komunitas-komunitas semacam itu tetap tidak diperbolehkan secara hukum. Selain itu, dalam pasal 1 undang-undang itu juga dijelaskan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita dan pria.
"Selama pasal ini belum diubah, hukum yang ada di Indonesia tidak akan mengakui perkawinan sesama jenis atau LGBT," kata Joko kepada VIVA Jatim, Minggu, 1 Juni 2025.
Joko berharap pihak berwenang agar segera mengambil langkah untuk menangani fenomena ini agar tidak semakin meluas.