Sertifikasi 2.800 Tanah Wakaf di Nganjuk Ditargetkan Rampung 2025, NU Siap Kawal
- Istimewa
Nganjuk, VIVA Jatim –2.800 sertifikat tanah wakaf di Nganjuk ditargetkan rampung pada tahun 2025. Namun, saat ini baru sekitar 200 yang telah terselesaikan, sehingga diperlukan upaya lebih untuk mencapai target tersebut.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nganjuk pun menegaskan komitmennya dan mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Sekretaris PCNU Nganjuk M. Ali Anwar mengatakan, akan mendukung penuh langkah-langkah percepatan yang dilakukan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nganjuk serta Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan NU, tetapi untuk kemaslahatan umat,” ujar Ali Anwar kepada VIVA Jatim, Sabtu 31 Mei 2025.
Doktor alumnus UIN (Universitas Islam Negeri) Maulana Malik Ibrahim Malang itu melanjutkan, jika ditargetkan penyelesaian 2.800-an sertifikat tanah wakaf pada tahun 2025, diasumsikan setiap desa di Kabupaten Nganjuk memiliki sekitar 10 aset wakaf yang perlu disertifikasi, karena di Kabupaten Nganjuk mempunyai 284 Desa dan Kelurahan.
“Sinergi antara BPN dan LWP PCNU Nganjuk telah menghasilkan pembentukan tim percepatan sertifikasi tanah wakaf yang bertugas mengamankan aset-aset NU yang belum bersertifikat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat legalitas tanah wakaf dan mencegah potensi konflik di masa mendatang,” terang Ali Anwar.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, lanjut Ali Anwar, percepatan sertifikasi tanah wakaf milik NU di Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat segera terealisasi. Sehingga, memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf, dan mendukung kemaslahatan umat secara keseluruhan.