4 Jaksa di Jatim Disanksi Berat karena Melanggar, Satu di Antaranya Dipecat

Kejati Jatim konferensi pers dalam rangka HBA di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyampaikan, sebanyak lima jaksa telah menerima sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran selama kurun Januari hingga Juli 2024.

YBA Indonesia Ajak Generasi Z Ikut Berpartisipasi di Pilkada 2024

Rinciannya, seorang jaksa dijatuhi sanksi kategori sedang dan empat jaksa disanksi berat. Dari empat jaksa yang disanksi berat, satu di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat.

"Tiga Jaksa dari Kejari Surabaya mendapat hukuman pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara satu jaksa diberhentikan dengan hormat dan bukan permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Diah Yuliastuti, Senin, 22 Juli 2024.

Warga Terima Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Percepat Legalitas dari Pemkab Kediri

Tak secara gamblang disampaikan Diah Yuliastuti apa bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan para oknum jaksa tersebut. Namun, berdasar laporan yang ia baca saat siaran pers pada momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, terdapat empat orang jaksa dijatuhi sanksi karena menyalahgunakan kewenangan dan satu jaksa dihukum setelah berbuat tercela.

"Penyalahgunaan kewenangan TU satu orang, jaksa empat orang. Perbuatan tercela, TU nihil dan jaksa satu orang total satu orang dan perdata nihil," katanya.

Sejumlah Aktivis Perempuan Soroti Maraknya Kasus KDRT Berujung Maut di Sumenep

Selain merinci adanya jaksa yang disanksi karena melanggar aturan, Diah juga melaporkan telah menerima sekitar 51 pengaduan dari masyarakat dalam kurun waktu yang sama. Namun, pihaknya baru menyelesaikan 34 kasus, sedangkan diklarifikasi dan dihentikan sebanyak 12 laporan pengaduan.

"Kemudian diselesaikan inspeksi kasus terbukti tiga, diselesaikan inspeksi kasus tidak terbukti nihil. Jumlah ada 49, sedang dalam proses ada empat kasus," tutupnya.