Gubernur Khofifah Ingin Jatim Bebas Pekerja Anak
- Istimewa
Madinah, VIVA Jatim-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menentang segala bentuk eksploitasi terhadap anak, terutama mempekerjakan anak di bawah umur. Ia mengatakan, anak-anak atau penduduk yang berusia di bawah 17 tahun masih memiliki hak penuh untuk mengenyam pendidikan serta perlindungan dari orang dewasa.
Untuk itu, di momen peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak pada 12 Juni 2025, Khofifah menyerukan kepada seluruh masyarakat Jatim agar tidak lagi mempekerjakan anak.
"Hak dari seorang anak sampai usianya secara hukum 17 tahun adalah mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Dan Fitrah mereka adalah mendapat perlindungan dan kasih sayang dari kita semua sebagai orang dewasa," tegas Khofifah pada Kamis, 12 Juni 2025.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan bahwa saat ini Indonesia dan Jawa Timur dalam kondisi gawat Pekerja Anak. Pasalnya, Berdasarkan data BPS, saat ini jumlah pekerja anak dalam rentang usia 10-17 tahun pada tahun 2023 secara nasional sebesar 2,39 persen. Sedangkan di Jawa Timur jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun tercatat sebesar 1,56 persen.
“Untuk pekerja di sektor formal, bisa kita pastikan tidak ada anak yang berkerja di sektor formal, karena komitmen pemerintah dan berbagai pihak utamanya para pelaku usaha yang hanya dapat merekrut pekerja dengan sistem yang telah di atur dan dengan pengawasan secara berkala. Namun, di sektor usaha yang skalanya tergolong menengah ke bawah menjadi tantangan tersendiri disamping jumlah yang cukup besar dan banyak yang tidak tercatat,” jelasnya.
Untuk itu, Khofifah menegaskan akan memaksimalkan upaya untuk menghapus pekerja anak di Jatim.
"Anak-anak apalagi yang masih di usia SD dan SMP, mereka masih waktunya bermain, belajar dan berkembang. Tentu situasi ini harus jadi atensi bukan hanya pemerintah, tapi seluruh pihak dan utamanya masyarakat," terangnya.