6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia Jalani Tes Wawancara di Kemenkumham Jatim
- Humas Kemenkumham Jatim
Jatim – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sesi wawancara dan pemeriksaan substantif kepada enam orang pemohon Kewarganegaraan Indonesia, Senin, 22 Juli 2024.
Tahapan ini menjadi salah satu syarat penting sebelum para warga asing itu menjadi warga negara Indonesia.
"Ada empat orang warga asing yang memohonkan menjadi WNI, satu berstatus anak berkewarganegaraan ganda dan satu lainnya mengajukan permohonan penegasan sebagai warga negara Indonesia," ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono.
Pemohon yang hadir berasal dari berbagai negara. Mulai dari India, China, Pakistan hingga Jepang. Mereka mengikuti proses pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 12 tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Proses pemeriksaan subtantif pewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik,” ujar Dulyono.
Pemeriksaan substantif ini, lanjut Dulyono, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pewarganegaraan Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.
"Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main," tegas Dulyono.