BPJS Kesehatan Tak Tanggung 144 Jenis Penyakit, Rumah Sakit di Gresik Kelimpungan
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Soni M mengaku klaim pending di RSnya mencapai 11 miliar yang belum diselesaikan oleh BPJS kesehatan, sehingga menjadi beban setengah mati.
Ia menjelaskan, tidak semua FKTP memiliki fasilitas, sarana rawat inap sehingga dianjurkan untuk melakukan rujukan ke puskesmas yang ada fasilitas rawat inap. Namun, dari puskesmas yang tidak ada fasilitas akhirnya merujuk ke RS.
"Klaim pending kami sebesar Rp 11 miliar belum terbayarkan dari BPJS kesehatan, kami kembang kempis, setengah mati. Sementara ketika ada rujukan pasien, kami harus melayani, tidak boleh menolaknya. Tapi klaim akan pending. Harusnya yang dievaluasi itu FKTP atau faskes, dengan begitu, klaim tidak pending," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Dirut RS Wates Husada (RSWH) dr Titin Ekowati mengatakan saat ini musim pancaroba, dimana kasus demam berdarah dengue cukup tinggi. Namun dengan adanya kebijakan tersebut, peserta JKN tidak bisa langsung di rawat atau rujuk di RS. Mendapat pelayanan di FKTP.
"Misal di wilayah Balongpanggang, ada dua puskesmas yakni puskesmas Dapet dan Balongpanggang. Dari dua puskesmas itu, hanya Balongpanggang yang ada fasilitas rawat inap. Jika ada pasien demam berdarah dengue yang kami rawat, itu termasuk dari 144 yang tak bisa langsung di rujuk ke rumah sakit," jelasnya.
Dengan penerapan kebijakan 144 penyakit tersebut yang tak bisa langsung di rujuk ke rumah sakit, mengakibatkan penurunan pendapatan.
"Tentu pendapatan kami menurun. Dari pembicaraan kami dengan pihak BPJS kesehatan, pasien bisa dirawat tapi dengan rawat jalan," ungkap dokter yang juga koordinator Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) wilayah Pantura ini.