Kriteria Kegawatdaruratan yang Dijamin oleh JKN-BPJS Kesehatan di Gresik

BPJS kesehatan saat hearing dengan Komisi IV DPRD Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Lebih lanjut, Janoe menerangkan bahwa terdapat 144 diagnosa penyakit yang harus diselesaikan di FKTP. Apabila terdapat indikasi medis untuk pemeriksaan lanjutan maka petugas medis akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kasus Cuci Darah Meningkat, DPRD Jatim Kampanyekan Pola Hidup Sehat

“Betul, jika tidak termasuk dalam kriteria diagnosa yang telah ditetapkan tersebut atau memerlukan tindakan spesialistik maka peserta akan diberikan rujukan oleh FKTP ke FKRTL. Dan rujukan tersebut berdasarkan indikasi medis, bukan Atas Permintaan Sendiri (APS),” sebut Janoe.

Dokter atau petugas di FKTP merupakan tenaga medis berkompeten sehingga lebih mengetahui tindakan yang dibutuhkan untuk  peserta. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL. 

Mas Dhito Bincang Santai bersama Perusahaan-Serikat Buruh

“Oleh karena itu, peserta dapat memilih sendiri FKTP yang dekat dengan tempat tinggal. Hal tersebut dilakukan agar peserta dapat ditangani dengan cepat saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan,” ujar Janoe.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Jumanto memberikan pujian atas layanan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Menurutnya, pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik semakin merata. BPJS Kesehatan perlu diapresiasi karena telah menyelenggarakan Program JKN dengan sangat baik. 

Terlebih dalam hal pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC). BPJS Kesehatan telah memberikan fast response jika terdapat masyarakat Kabupaten Gresik yang belum aktif kepesertaannya atau belum pernah terdaftar sama sekali.

Halaman Selanjutnya
img_title