PPN 12 Persen di Tahun 2025 untuk Barang Mewah

Menkeu Sri Mulyani
Sumber :
  • Antara/Viva.co.id

Kemudian, Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok, selama ini tidak dikenakan PPN. Barang bebas PPN tersebut misalnya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa Keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, hingga air minum.

Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar, Sarmuji: Beliau Berjiwa Besar

Dia mengatakan, pada saat PPN 12 persen diberlakukan di 2025, jenis barang-barang tersebut tetap akan dikenakan PPN 0 persen. Menkeu memperkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN mencapai Rp 231 triliun di tahun 2024, dan naik menjadi Rp 265,6 triliun. 

"Karena sekarang ada wacana untuk kenaikan PPN yang 12 persen hanya untuk barang mewah, maka kami sedang menghitung dan menyiapkannya. Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak kena PPN tadi tetap akan dipertahankan," ujarnya.

Terbesar di Dunia, Smelter Tembaga Freeport di Gresik Resmi Beroperasi