Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Ivan Sugiamto di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Mengetahui itu, pihak anak terdakwa juga menghubungi terdakwa agar datang ke sekolah. Terdakwa yang sejak berangkat sudah tersulut emosi karena mengetahui anaknya dirundung dengan sebutan 'anjing pudel' langsung merangsek ke kerumunan orang di lingkungan SMA Kristen Gloria 2. Ia lalu menemui anaknya dan anak korban.

Dukung Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

"Terdakwa lalu menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata, 'Minta maaf. Sujud, sujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali'," kata jaksa menceritakan kronologi perkara perundungan tersebut.

Orang tua korban lalu meminta anaknya agar menuruti permintaan terdakwa agar masalah tersebut tidak berbuntut panjang. Keributan sempat terjadi dan antara kedua belah pihak mendatangi pihak SMA Kristen Gloria 2 agar memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Jaksa Kejari Surabaya Resmi Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Masalah tersebut jadi perhatian karena video saat terdakwa memaksa korban bersujud dan menggonggong viral di media sosial. Hingga kemudian pihak kepolisian menyelidiki perkara tersebut dan akhirnya menetapkan Ivan Sugiamto sebagai tersangka dan ditahan. 

Jaksa mendakwa terdakwa Ivan Sugiamto dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

2 Perkara Heboh di Jawa Timur yang Diputus Bebas oleh Hakim Pekan Ini

Atas dakwaan tersebut, kepada majelis hakim terdakwa Ivan mengatakan keberatan. Ia menyatakan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di sidang selanjutnya.

"Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.