Gara-gara Putus Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Digeruduk Ratusan Pendemo

Massa berdemo di PN Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Sekitar 200-an orang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Sawahan, Senin, 29 Juli 2024. Ratusan orang dari enam aliansi itu untuk menyuarakan tuntutan agar pimpinan PN Surabaya menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga hakim yang menangani perkara pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29), hingga memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dua Bocah Kakak Beradik di Kediri Tewas, Diduga Dibunuh Ibu Kandung

Muhammad Sobur perwakilan dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia mengatakan, putusan bebas Hakim Damanik dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti, telah mencederai sistem peradilan di Indonesia.

"Ada apa Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya? ada integritasnya nggak?," ujarnya.

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Ia kemudian mendesak agar Ketua PN Surabaya mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Erintuah Damanik.

"Menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini. Yakni Erintuah Damanik dan Magapul serta Heru Hanindyo karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," lanjutnya sembari membacakan isi tuntutan.

Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat Hari Ini

Selanjutnya ia juga menyatakan dukungannya atas langkah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara ini.

"Dan [kepada] Jaksa yang menangani perkara ini untuk serius dalam membuat, mempertajam dan memperkuat pembuktian dalam memori kasasi agar keadilan kepada Almarhum Dini Sera Afrianti dapat terpenuhi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title