Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Ivan Sugiamto di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Sidoarjo, VIVA Jatim – Terdakwa kasus memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong, Ivan Sugiamto, mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025.

Polda Jatim Sebut Tidak Ada Peran Pengganti Ivan Sugiamto Saat Ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo

Dengan busana khas tahanan dan tangan terborgol, Ivan Sugiamto dihadirkan secara langsung didampingi penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto.

Agenda sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Maielis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu ialah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana.

Ivan Pengusaha Surabaya yang Suruh Siswa Menggonggong Ditahan Usai Jadi Tersangka

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara tersebut berawal ketika anak terdakwa, EX, dan temannya, D, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 di Jalan Kedung Taruhkan Surabaya pada Oktober 2024.

Saat itu, anak terdakwa hendak menemui korban, ET, yang merupakan siswa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk menyelesaikan persoalan bulliying yang terjadi sebelumnya.

Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka

Saat itu, anak terdakwa ditemui oleh IM, orang tua ET. Di sana, D bertanya maksud dari ET yang menyebut EX dengan anjing pudel.

Anak terdakwa dan korban bertemu langsung setelah para siswa SMA Kristen Gloria 2 keluar. Khawatir terjadi keributan panjang, ibu korban, IM, lantas meminta suaminya, W, agar datang ke sekolah.

Mengetahui itu, pihak anak terdakwa juga menghubungi terdakwa agar datang ke sekolah. Terdakwa yang sejak berangkat sudah tersulut emosi karena mengetahui anaknya dirundung dengan sebutan 'anjing pudel' langsung merangsek ke kerumunan orang di lingkungan SMA Kristen Gloria 2. Ia lalu menemui anaknya dan anak korban.

"Terdakwa lalu menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata, 'Minta maaf. Sujud, sujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali'," kata jaksa menceritakan kronologi perkara perundungan tersebut.

Orang tua korban lalu meminta anaknya agar menuruti permintaan terdakwa agar masalah tersebut tidak berbuntut panjang. Keributan sempat terjadi dan antara kedua belah pihak mendatangi pihak SMA Kristen Gloria 2 agar memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Masalah tersebut jadi perhatian karena video saat terdakwa memaksa korban bersujud dan menggonggong viral di media sosial. Hingga kemudian pihak kepolisian menyelidiki perkara tersebut dan akhirnya menetapkan Ivan Sugiamto sebagai tersangka dan ditahan. 

Jaksa mendakwa terdakwa Ivan Sugiamto dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan tersebut, kepada majelis hakim terdakwa Ivan mengatakan keberatan. Ia menyatakan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di sidang selanjutnya.

"Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.