OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

PN Surabaya dibanjiri karangan bunga
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya banjir karangan bunga buntut penangkapan tiga hakim pemvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Puluhan karangan bunga itu tampak berjejer di sepanjang pagar PN Surabaya di Jalan Arjuno, Sawahan, Kota Surabaya. Hampir semuanya bertuliskan sindiran atas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim pengadil Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Beberapa bunyi tulisan yang tertera pada karangan bunga diantaranya, Tiga Hakim PN yang di-OTT Kejagung Selamat Datang di Neraka Dunia (Preman ta Tatoan). Lalu ada pula berbunyi, Bebasnya Ronald Tannur Bukan Karena Rahmat Tuhan, Tapi Karena LISA RAHMAD (ABG Tua).

Menguak Fakta-fakta Kasus Korupsi Pertamina, Berawal dari Keluhan Masyarakat

Ada pula tulisan berisi rincian barang bukti yang diduga disita dalam penangkapan para oknum hakim PN Surabaya. Tulisan tersebut yaitu

Barang Bukti:

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

1. Rumah Rungkut: Rp 1.190.000.000; 451.000 USD setara Rp 7.065.842.391,30; 717.000 SGD setara Rp 8.489.437.740,00 IDR.

2. Apart Palm Tower Executive Menteng Jakpus: Jika dirupiahkan Rp 2.126.000.000.

Halaman Selanjutnya
img_title