2 Perkara Heboh di Jawa Timur yang Diputus Bebas oleh Hakim Pekan Ini

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Ada dua perkara hukum di Jawa Timur yang heboh dan pada pekan ini terdakwanya diputus bebas oleh majelis hakim. Dua perkara itu ialah perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya dan perkara konten video Tukar Pasangan dengan terdakwa Samsudin Jadab atau Gus Samsudin di PN Blitar.

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Kendati dua terdakwa perkara berbeda itu sudah divonis bebas, namun putusan dua perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. Belum inkracht. Untuk perkara Ronald Tannur, jaksa penuntut umum masih mengajukan kasasi ke Mahkam Agung (MA). Sementara untuk perkara Gus Samsudin, jaksa menyatakan pikir-pikir. Biasanya, jaksa tetap akan membuktikan dakwaannya di kasasi.

Perkara Pembunuhan Terdakwa Ronald Tannur

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Dalam sidang, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah. Hakim juga mengatakan bahwa korban meninggal karena cairan alkohol yang memperparah asam lambungnya, bukan karena dianiaya terdakwa.

Vonis tersebut langsung memantik reaksi dari kejaksaan. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku kecewa hakim mengabaikan alat bukti visum dan CCTV yang disertakan di persidangan. Karenanya jaksa kasasi ke MA. Masyarakat luas juga memprotes putusan bebas Ronald Tannur itu. KY juga berancang-ancang untuk menginvestigasi majelis hakim perkara itu secara etik.

Halaman Selanjutnya
img_title