Kasasi Jaksa Lawan Putusan Bebas Ronald Tannur Didukung Praktisi Hukum

Praktisi hukum Wakit Nurohman.
Sumber :
  • Dokumen pribadi

Jatim – Banyak kalangan mendukung langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan teman kencannya, Dini Sera Afriyanti, meninggal dunia. Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya itu dinilai janggal.

Dua Bocah Kakak Beradik di Kediri Tewas, Diduga Dibunuh Ibu Kandung

Banyak pakar hingga praktisi hukum juga menyampaikan soal kejanggalan putusan bebas yang dikeluarkan oleh hakim Erintuah Damanik dkk tersebut. “Ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, di mana majelis hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” kata praktisi hukum Wakit Nurohman, Minggu, 28 Juli 2024.

Dia menjelaskan, dalam hukum pidana, putusan hakim dalam sebuah perkara adalah hasil akhir dari proses panjangan. Putusan hakim berkaitan dengan nasib seseorang, baik itu terdakwa maupun korban. Karena itu, posisi hakim sangat penting. 

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Wakit memaparkan, dalam prinsip hukum ada res judicata pro veritate habetur. Putusan hakim harus dianggap benar. Prinsip tersebut diikat oleh tujuan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan itu, kualitas putusan hakim berhubungan dengan tingkat kepatuhannya dengan Tuhan.  

Dalam konteks perkara Ronald Tannur, Wakit menilai hakim diduga kuat melenceng dari prinsip hukum tersebut. “Majelis Hakim telah menciderai prinsip hukum ini,” tegasnya. 

Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat Hari Ini

“Oleh karena itu memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Seperti diberitakan, putusan bebas majelis hakim PN Surabaya dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur menuai polemik. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Halaman Selanjutnya
img_title