Kasasi Jaksa Lawan Putusan Bebas Ronald Tannur Didukung Praktisi Hukum

Praktisi hukum Wakit Nurohman.
Sumber :
  • Dokumen pribadi

Hakim menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena cairan alkohol yang memperparah asam lambungnya. Pertimbangan lainnya, tidak ada saksi satu pun yang menyebutkan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku Pembacokan Pegawai Perhutani di Tuban Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan pun bereaksi keras atas putusan bebas tersebut. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim mengabaikan alat bukti visum yang diajukan JPU, yang mendedahkan bahwa terdapat pendaraahn di organ hati korban akibat benda tumpul. Mia juga heran hakim mengabaikan alat bukti CCTV.

Pakar hukum Unair Nur Basuki Minarno sebelumnya menuturkan, visum merupakan alat bukti pendukung yang bisa dipakai untuk mengetahui penyebab korban meninggal. Sedangkan untuk mengetahui siapa pelakunya, di antaranya bisa diketahui dari alat bukti CCTV. Dari situ bisa diketahui ada tidaknya hubungan antara meninggalnya korban dengan perbuatan terdakwa.

Gara-gara Putus Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Digeruduk Ratusan Pendemo

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Aksi Massa Bakal Guncang PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur