Kasasi Jaksa Lawan Putusan Bebas Ronald Tannur Didukung Praktisi Hukum

Praktisi hukum Wakit Nurohman.
Sumber :
  • Dokumen pribadi

Jatim – Banyak kalangan mendukung langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan teman kencannya, Dini Sera Afriyanti, meninggal dunia. Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya itu dinilai janggal.

Dua Bocah Kakak Beradik di Kediri Tewas, Diduga Dibunuh Ibu Kandung

Banyak pakar hingga praktisi hukum juga menyampaikan soal kejanggalan putusan bebas yang dikeluarkan oleh hakim Erintuah Damanik dkk tersebut. “Ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, di mana majelis hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” kata praktisi hukum Wakit Nurohman, Minggu, 28 Juli 2024.

Dia menjelaskan, dalam hukum pidana, putusan hakim dalam sebuah perkara adalah hasil akhir dari proses panjangan. Putusan hakim berkaitan dengan nasib seseorang, baik itu terdakwa maupun korban. Karena itu, posisi hakim sangat penting. 

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Wakit memaparkan, dalam prinsip hukum ada res judicata pro veritate habetur. Putusan hakim harus dianggap benar. Prinsip tersebut diikat oleh tujuan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan itu, kualitas putusan hakim berhubungan dengan tingkat kepatuhannya dengan Tuhan.  

Dalam konteks perkara Ronald Tannur, Wakit menilai hakim diduga kuat melenceng dari prinsip hukum tersebut. “Majelis Hakim telah menciderai prinsip hukum ini,” tegasnya. 

Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat Hari Ini

“Oleh karena itu memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Seperti diberitakan, putusan bebas majelis hakim PN Surabaya dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur menuai polemik. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Hakim menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena cairan alkohol yang memperparah asam lambungnya. Pertimbangan lainnya, tidak ada saksi satu pun yang menyebutkan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kejaksaan pun bereaksi keras atas putusan bebas tersebut. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim mengabaikan alat bukti visum yang diajukan JPU, yang mendedahkan bahwa terdapat pendaraahn di organ hati korban akibat benda tumpul. Mia juga heran hakim mengabaikan alat bukti CCTV.

Pakar hukum Unair Nur Basuki Minarno sebelumnya menuturkan, visum merupakan alat bukti pendukung yang bisa dipakai untuk mengetahui penyebab korban meninggal. Sedangkan untuk mengetahui siapa pelakunya, di antaranya bisa diketahui dari alat bukti CCTV. Dari situ bisa diketahui ada tidaknya hubungan antara meninggalnya korban dengan perbuatan terdakwa.

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.