Pelaku Pembacokan Pegawai Perhutani di Tuban Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menunjukkan kapak yang digunakan untuk menganiaya korban
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Tuban menetapkan Mursyid, warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban menjadi tersangka pembacokan pegawai Perhutani. Kini Tersangka telah ditahan di Mapolres Tuban.

Viral Siswa SMPN di Tuban Jadi Korban Perundungan, Pelaku Tendang Kepala Korban

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan pegawai Perum Perhutani bernama Damari itu berawal saat korban berpatroli di hutan dan memergoki tersangka sedang mencuri kayu pada Sabtu 26 Juli 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan hutan petak 25 C turut Desa Tingkis.

Pelaku yang kepergok mencuri kayu tersebut kemudian menebas paha korban dengan sebilah kapak yang dibawanya. Akibatnya korban menderita luka di paha dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Pasutri Asal Lamongan Kompak Curi Motor, Pelaku Sudah Beraksi di 4 Lokasi

"Sedang berpatroli seorang diri saat berpatroli itulah korban memergoki beberapa orang sedang mengangkut kayu menggunakan motor," kata Oskar, Senin 29 Juli 2024.

Usia kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya tersebut ke polisi dan polisi berhasil menangkap pelaku. Kasus tersebut kata Oskar masih dilakukan pendalaman.

Kapolres Tuban Buka Suara soal Polisi Gantung Diri: bukan Ajudan, tapi Sopir

"Memang ada beberapa orang yang juga ada di lokasi kejadian bersama pelaku. Untuk itu kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkapkan pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian kayu dan nama-namanya sudah kita kantongi," jelas Oskar.

Lebih lanjut Oskar menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukum 2 tahun penjara.