Eks PNS Trenggalek Ini Gagal Nikmati Masa Pensiun karena Korupsi dana BOS Rp514 Juta

Pensiunan PNS tersangka dana BOS di Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Masa tua RJ (53 tahun) dipastikan tak nyaman. Bukannya bisa menikmati masa pensiun dengan tenang, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS itu justru harus mendekam di dalam penjara gara-gara disangka melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara Rp514 juta.

ASN Deklarasi Netralitas di Pilkada Trenggalek 2024

RJ diduga menilap dana BOS saat menjadi bendahara di salah satu SMP di Kabupaten Trenggalek. ia berbuat lancung bersama dengan kepala sekolah saat itu, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka namun perkaranya dihentikan karena meninggal dunia. 

"Kerugian negara terdapat penyimpangan terhadap penyalahgunaan keuangan dana BOS di SMP tersebut senilai Rp514 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin, Senin, 29 Juli 2024.

Tangkal Pagebluk, Masyarakat Desa Sumurup Trenggalek Gelar Kirab Budaya Grebek 99

Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika SMP tempat RJ bertugas menerima bantuan BOS sebesar Rp848 juta pada tahun 2017, Rp845 juta pada tahun 2018, dan Rp812 juta pada tahun 2019. “Totalnya adalah 2,558 miliar rupiah dana BOS,” ujar Zainul.

Penyelewengan baru terungkap setelah ditemukan adanya ketidakberesan pada laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS tersebut. LPJ, ungkap Zainul, tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah. 

Bawaslu Trenggalek: Ratusan Kades Tak Langgar Netralitas soal Desak Mas Ipin Daftar Pilbup

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa bukti fiktif yang dibuat oleh tersangka dan dilampirkan di LPJ. Tersangka juga menggelembungkan harga barang pengadaan dengan membuat nota pembelian yang ditulis sendiri, bukan dari penyedia barang. Kuitansi kemudian direkayasa. 

“Sebagian tanda tangan penerimaan honorer dipalsukan, sebagian nota ditandatangani dan distempel sendiri. Serta sebagian nota dimintakan kembali ke penyedia,” tandas Zainul.

Halaman Selanjutnya
img_title