Eks PNS Trenggalek Ini Gagal Nikmati Masa Pensiun karena Korupsi dana BOS Rp514 Juta
Senin, 29 Juli 2024 - 20:02 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RJ kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)1 Undang-undang Pemberantasang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," kata Zainul.