Eks PNS Trenggalek Ini Gagal Nikmati Masa Pensiun karena Korupsi dana BOS Rp514 Juta
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim – Masa tua RJ (53 tahun) dipastikan tak nyaman. Bukannya bisa menikmati masa pensiun dengan tenang, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS itu justru harus mendekam di dalam penjara gara-gara disangka melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara Rp514 juta.
RJ diduga menilap dana BOS saat menjadi bendahara di salah satu SMP di Kabupaten Trenggalek. ia berbuat lancung bersama dengan kepala sekolah saat itu, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka namun perkaranya dihentikan karena meninggal dunia.
"Kerugian negara terdapat penyimpangan terhadap penyalahgunaan keuangan dana BOS di SMP tersebut senilai Rp514 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin, Senin, 29 Juli 2024.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika SMP tempat RJ bertugas menerima bantuan BOS sebesar Rp848 juta pada tahun 2017, Rp845 juta pada tahun 2018, dan Rp812 juta pada tahun 2019. “Totalnya adalah 2,558 miliar rupiah dana BOS,” ujar Zainul.
Penyelewengan baru terungkap setelah ditemukan adanya ketidakberesan pada laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS tersebut. LPJ, ungkap Zainul, tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa bukti fiktif yang dibuat oleh tersangka dan dilampirkan di LPJ. Tersangka juga menggelembungkan harga barang pengadaan dengan membuat nota pembelian yang ditulis sendiri, bukan dari penyedia barang. Kuitansi kemudian direkayasa.
“Sebagian tanda tangan penerimaan honorer dipalsukan, sebagian nota ditandatangani dan distempel sendiri. Serta sebagian nota dimintakan kembali ke penyedia,” tandas Zainul.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RJ kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)1 Undang-undang Pemberantasang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," kata Zainul.