Emak-emak Perakit Bom Ikan Asal Pasuruan Berulah Lagi, Kini Ditangkap Polda Jatim

FR [baju oranye] dihadirkan pada jumpa pers di Mapolda Jatim
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim - FR (42 tahun) perempuan asal Panggung Rejo, Kota Pasuruan kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim karena diduga menyimpan, membuat dan menjual bahan peledak untuk dijadikan bom ikan.

Kapolda Jatim Komitmen Beri Layanan Terbaik Bagi Pemudik dan Wisatawan

Sebelumnya, FR juga sempat ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi pesakitan selama 5 bulan dalam perkara yang sama.

"Tersangka saudari FR ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Yakni perakit Bom bondet atau bom ikan yang dijual kembali," ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin, 29 Juli 2024.

Polda Jatim Larang Warga Konvoi saat Takbiran, 2.600 Polisi Bersiaga

Dir Polair Polda Jatim, Kombes Arman Asmara mengatakan, pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 Kilogram dan kabel roll yang akan digunakan unuk sumbu peledak, kepada seorang berinisial SS, di wilayah Kota Pasuruan. 

"Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 Juta per unit Bom Ikan," jelasnya.

KAJ Jatim Desak Polda Jatim Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis

Lebih lanjut, Kombes Arman menjelaskan,pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT, untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.

Halaman Selanjutnya
img_title