Dua Orang Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Polisi saat menunjukkan uang palsu
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk dua orang pria yang diduga sebagai pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AEP (41) Warga Kecamatan Tambakboyo dan AS (30) asal Kecamatan Bancar.

Sertijab Kapolres Tuban Berlangsung Tertutup, Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput

Adapun modus dari para pelaku ini mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, tepatnya di Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi mengatakan, kasus peredaran uang palsu itu berhasil diungkap berkat adanya laporan dari warga yang curiga dengan peredaran uang pecahan seratus ribu di sejumlah warung.

Sekar Arum Diduga Satu Sindikat dengan Tersangka Peredaran Uang Palsu Tanah Abang

Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta yang dibeli dengan harga Rp2 juta dari Kota Batu. Uang itu sudah diedarkan dan kini tersisa Rp3,1 juta rupiah. 

Para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama bulan Ramadhan. Motif utamanya karena ekonomi, tergiur keuntungan besar dari uang palsu.

Eks Artis Sekar Arum Diduga Masukkan Uang Palsu ke Kota Amal Masjid Istiqlal, Begini Respon Pengurus

"Modus para pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kelontong, menyasar pembelian barang dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli," kata Rudi, Selasa 8 April 2025.

Kini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.