Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat Hari Ini

Jessica Kumala Wongso saat sidang di PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Wahyu Putro A/Antara Foto via VIVA.co.id

Jakarta, VIVA Jatim – Masih ingat kasus ‘Kopi Sianida’ yang menewaskan Wayan Mirna yang jadi sorotan publik beberapa tahun lalu? Terpidana perkara tersebut, Jessica Kumala Wongso akan menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, ini.

Dua Bocah Kakak Beradik di Kediri Tewas, Diduga Dibunuh Ibu Kandung

Kabar Jessica Wongso bebas bersyarat mula kali disebarkan oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, pada Sabtu kemarin. Otto juga menyebarkan undangan peliputan dan kongferensi pers saat Jessica keluar dari dalam Lapas Pondok Bambung, Jakarta Timur, kepada awak media.   

Dalam undangannya, Otto menyebut konferensi pers akan digelar pada pukul 09.30 WIB. “Atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Tim Hukum Jessica Kumala Wongso Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM,” isi undangan yang disebarkan Otto Hasibuan dikutip dari VIVA, Minggu, 18 Agustus 2024.

Jalan Kasus Kopi Sianida, Polemik Hukum hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Kabar Jessica Wongso bebas bersyarat juga dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra. “Hari ini teragenda beliau [Jessica Wongso] akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” katanya dikonfirmasi awak media.

Jessica Wongso jadi terpidana setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membunuh temannya, Wayan Mirna, secara berencana dengan menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi milik korban saat kongkow di sebuah kafe di Jakarta beberapa tahun silam. 

2 Perkara Heboh di Jawa Timur yang Diputus Bebas oleh Hakim Pekan Ini

Dalam putusan majelis hakim di PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, Jessica Wongso divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica melawan dan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun, Kasasinya ditolak hakim agung hingga akhirnya dia terpaksa harus menjalani hukuman 20 tahun penjara. 

Kendati putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap setelah diputus bersalah di tingkat kasasi, Jessica tak menyerah. Ia pun mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun tetap ditolak. Setelah menjalani hukuman beberapa tahun, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah semua syarat yang berlaku dipenuhi.

Halaman Selanjutnya
img_title