Enam Napi Lapas Tulungagung Bebas Usai Dapat Remisi di HUT ke 79 RI
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Ada enam narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Momen bahagia tampak dari raut wajah mereka yang bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Raden Budiman Kusumah mengatakan Yang langsung bebas hari ini ada 6 orang. Sementara ada yang 5 orang tertahan sebab harus membayar denda yaitu kasus narkoba.
"Kebetulan pulang hari ini (sebenarnya) ada 11 orang RK2. Jadi alhamdulilah teman teman dapat reward dari pemerintah terkait pengurangan pidana," ujar Raden Budiman Kusumah, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menurut Budiman, kelima lainnya yang belum bisa bebas langsung masih harus menjalani hukuman subsider atas vonis denda yang dijatuhkan pengadilan ada yang 1 tahun ada yang 6 bulan.
"Mereka yang bebas kasusnya bermacam-macam. Ada yang narkotika, pencurian dan sebagainya," imbuhnya.
Budiman mengungkapkan bahwa Lapas Kelas II B Tulungagung di momen Kemerdekaan ini dari jumlah penghuni 643 warga binaan (WB) yang diusulkan remisi 424 orang.
Pihaknya mengaku yang mendapat usulan tersebut memang karena yang bersangkutan berbuat baik dan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.