Sopir Mendiang Vanessa Angle Bebas Bersyarat Usai Dihukum karena Kecelakaan Maut

Tubagus Joddy (2 kiri) saat menerima pembebasan bersyarat.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (TMJP) memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari total hukuman yang harus dia jalani di Lapas Jombang. Ia dihukum karena terbukti lalai saat mengemudi hingga mengalami kecelakaan di Tol Jombang, yang menewaskan artis Vanessa Angle dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi

Opening Store Custom Jersey, Allegiant Indonesia Berdayakan Ekonomi Lokal

Joddy mendapatkan PB sejak 10 September 2024 lalu. ia bebas bersyarata berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024. Permohonannya mendapatkan PB dikabulkan instansi terkait setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya diterima pada Sabtu, 21 September 2024.

KPU Jatim: Minggu Lusa Penetapan Nama Paslon Pilgub 2024

Selanjutnya, lanjut Heni, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.

"Tindak lanjut atas pembebasan TMJP akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tambah Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.

Bakar Jerami di Sawah, Kakek di Lamongan Tewas Terbakar

Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, TMJP telah berkelakuan baik. Bahkan, TMJP aktif di kegiatan kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuh Ulin.

Halaman Selanjutnya
img_title