Sopir Mendiang Vanessa Angle Bebas Bersyarat Usai Dihukum karena Kecelakaan Maut

Tubagus Joddy (2 kiri) saat menerima pembebasan bersyarat.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (TMJP) memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari total hukuman yang harus dia jalani di Lapas Jombang. Ia dihukum karena terbukti lalai saat mengemudi hingga mengalami kecelakaan di Tol Jombang, yang menewaskan artis Vanessa Angle dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi

Sawah Milik Petani di Bojonegoro Tercemar Limbah Pengeboran Minyak Pertamina

Joddy mendapatkan PB sejak 10 September 2024 lalu. ia bebas bersyarata berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024. Permohonannya mendapatkan PB dikabulkan instansi terkait setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya diterima pada Sabtu, 21 September 2024.

Dukung Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Pembangunan IKN

Selanjutnya, lanjut Heni, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.

"Tindak lanjut atas pembebasan TMJP akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tambah Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.

Efisiensi Anggaran, Bupati Kediri Ambil Alih Pembangunan Stadion Gelora Dhaha Jayati

Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, TMJP telah berkelakuan baik. Bahkan, TMJP aktif di kegiatan kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuh Ulin.

Halaman Selanjutnya
img_title