LBH Surabaya Bilang Putusan Bebas Ronald Tannur Mirip Perkara Tragedi Kanjuruhan

Konpres putusan bebas Ronald Tannur di LBH Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dengan korban Dini Sera Afriyanti di Pengadian Negeri (PN) Surabaya tak jauh beda dengan perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya beberapa bulan lalu, yang juga membebaskan dua terdakwa.

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang dibebaskan majelis hakim PN Surabaya saat itu ialah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA memutus keduanya bersalah dan kini sudah menjalani hukuman.

Salah satu hakim yang menangani perkara Tragedi Kanjuruhan saat itu ialah Mangapul. Di perkara Ronald Tannur, Mangapul duduk sebagai anggota majelis hakim. Lingga Parama dari LBH Surabaya mengatakan, pada perkara Tragedi Kanjuruhan, hakim menjadikan arah angin yang memengaruhi pergerakan kepulan asap yang ditembakkan petugas, sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Dicecar Soal, Adik Kandung dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Ikut Diperiksa Kejagung periksa

Sementara dalam perkara Ronald Tannur, kata Lingga, majelis hakim menyebut korban Dini Sera Afriyanti meninggal dunia karena cairan alkohol yang menyebabkan asam lambung korban naik.    

"Ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya itu bersalah maka dinyatakan bebas. Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya dia [terdakwa] dinyatakan tidak bersalah karena ada angin," ujar Lingga di kantor LBH Surabaya, Jumat, 26 Juli 2024.

Guru dan Murid Lakukan Doa Bersama untuk Korban Pembunuhan di Kediri

LBH Surabaya bersama LBH Buruh dan Rakyat, LBII FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR yang tergabung ke dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) mengecam putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam keterangan persnya, Tabur Pari sejak awal sudah curiga dengan proses hukum perkara Ronald Tannur yang tidak tampak sungguh-sungguh mengarah pada pengungkapan kasus secara serius. 

Halaman Selanjutnya
img_title