KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Sebelumnya, KY mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Suap Oknum Hakim di Rutan Surabaya

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Senin kemarin.

KY turun tangan setelah majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Cs menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan Ronald tak terbukti bersalah membunuh atau menganiaya korban. Kematian korban dinyatakan karena minuman alkohol.

Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.