KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKomisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32 tahun) dalam perkara pembunuhan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Tiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Lantas bagaimana respons PN Surabaya terkait rekomendasi KY itu? "Belum ada keputusan itu," kata Humas PN Surabaya, Suparno, Selasa, 27 Agustus 2024.

Raih Penghargaan dari MA, Motivasi PN Gresik Tingkatkan Layanan Hukum

Suparno mengatakan seperti itu karena sampai saat ini PN Surabaya belum menerima surat tembusan terkait rekomendasi pemecatan Damanik Cs dari KY. Karena itu, dia belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.

Namun yang perlu dipahami, kata Suparno, yang memiliki kewenangan untuk memecat hakim ialah Presiden RI atas usulan Mahkamah Agung (MA). Nah, PN Surabaya sendiri masih menunggu putusan dari Presiden soal itu.

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

“Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari Bawas [MA] maupun KY,” ujar Suparno.

Suparno mengungkapkan, sampai saat ini tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur masih aktif memimpin sidang di PN Surabaya. "Masih bertugas," tandasnya.

Sebelumnya, KY mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Senin kemarin.

KY turun tangan setelah majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Cs menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan Ronald tak terbukti bersalah membunuh atau menganiaya korban. Kematian korban dinyatakan karena minuman alkohol.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.