Klarifikasi Terkait Pemberitaan AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan

Ilustrasi penegakan hukum.
Sumber :
  • vstory/viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Kami dari Law Office Didi Suwasono and Partners selaku kuasa hukum dari Rochmad Herdito, S.H dan Wahid Budiman, S.Hi menyampaikan klarifikasi sebagai "Hak Jawab" terkait dengan pemberitaan Jatim.viva.co.id, Senin 26 Mei 2024 dengan judul AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas. (https://jatim.viva.co.id/kabar/12568-akpi-tanggapi-mafia-kepailitan-kita-tindak-tegas?page=1) dengan tanggapan sebagai berikut:

img_title Kondisi Ekonomi Global Tak Stabil, Kurator: Banyak Pengusaha Terancam Pailit

1. Redaksi Kalimat Pemberitaan:

"Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum dua orang kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit."

img_title Dihukum Bayar Rp104 M Usai Kalah Gugatan Kelola Sampah, Ini Kata Pemkot Surabaya

Tanggapan dan Sanggahan:

1.1. Bahwa redaksi kalimat "Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum dua orang kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit" adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami;

img_title Polisi Kirim Berkas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Mojokerto ke Kejaksaan

1.2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No.277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Kasasi Pidana") baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat “1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit";

1.3. Bahwa dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo sesuai dengan Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021, terdapat 10 (sepuluh) Kreditor dengan klasifikasi Preferen, Separatis, dan Konkuren;

Catatan:

Mohon dilakukan konfirmasi mengenai kebenaran data Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya atau Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), sehingga tidak menimbulkan kekeliruan fakta dalam pemberitaan;

1.4. Bahwa tindakan Klien Kami baik selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) maupun selaku Tim Kurator PT Alam Galaxy (Dalam Pailit), tidak menyebabkan PT.Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan Pailit!

1.5. Bahwa PT Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan berada dalam keadaan Pailit disebabkan karena adanya penolakan dari 2 (dua) Kreditor Konkuren terhadap Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby tanggal 25 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No.937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No.49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 Desember 2022 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Perdata Kepailitan");

Halaman Selanjutnya
img_title