Klarifikasi Terkait Pemberitaan AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan

Ilustrasi penegakan hukum.
Sumber :
  • vstory/viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Kami dari Law Office Didi Suwasono and Partners selaku kuasa hukum dari Rochmad Herdito, S.H dan Wahid Budiman, S.Hi menyampaikan klarifikasi sebagai "Hak Jawab" terkait dengan pemberitaan Jatim.viva.co.id, Senin 26 Mei 2024 dengan judul AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas. (https://jatim.viva.co.id/kabar/12568-akpi-tanggapi-mafia-kepailitan-kita-tindak-tegas?page=1) dengan tanggapan sebagai berikut:

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Hadapi Gugatan PKPU di Surabaya

1. Redaksi Kalimat Pemberitaan:

"Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum dua orang kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit."

50 Advokat dan Akuntan Publik Jalani Pendidikan, Pimpinan AKPI: Penting Bekerja Profesional!

Tanggapan dan Sanggahan:

1.1. Bahwa redaksi kalimat "Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum dua orang kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit" adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami;

Diduga Langgar Etik, Hakim Pengawas di Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY

1.2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No.277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Kasasi Pidana") baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat “1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit";

1.3. Bahwa dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo sesuai dengan Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021, terdapat 10 (sepuluh) Kreditor dengan klasifikasi Preferen, Separatis, dan Konkuren;

Halaman Selanjutnya
img_title