Klarifikasi Terkait Pemberitaan AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan

Ilustrasi penegakan hukum.
Sumber :
  • vstory/viva.co.id

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan atas fakta-fakta tersebut diatas, telahterbukti dan tergambar bahwasanya pemberitaan yang termuat dan dimuat dalam Media Digital "Jatim Viva.co.id" dengan alamat https://jatim.viva.co.id, pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024, pukul 18.02 WIB, dengan Judul Pemberitaan "AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas!", dengan link berita: https://jatim.viva.co.id/kabar/12568-akpi-tanggapi-mafia-kepailitan-kita-tindak-tegas?page=all adalah merupakan pemberitaan yang merugikan nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan dari Klien Kami serta bersifat sepihak, tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi, tidak berimbang dan proporsional, serta bersifat menghakimi;

Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengingat pula akan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal6, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers No: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, dan serta untuk menghindari upaya hukum atas kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Klien Kami, maka kami meminta kepada Yth. Pimpinan Redaksi Media Digital "Jatim Viva.co,id" dengan alamat website https://jatim.viva.co.id, untuk melayani "Hak Jawab" Klien Kami.

Demikian Hak Jawab Klien Kami ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengaturkan terima kasih.

Soal Pengunduran Diri Panwascam, Bawaslu Kota Mojokerto Beri Waktu Hingga Tengah Malam